1. Ada Ijab-Qobul : Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
1)
Penjual menyerahkan barang dan
pembeli membayar tunai.
2)
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan
lisan, tulisan dan utusan.
3)
Pembeli dan penjual mempunyai
wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran
sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
1)
Suci barangnya
2)
Dapat dimanfaatkan
3)
Dapat diserahterimakan
4)
Jelas barang dan harganya
5)
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya
sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
6)
Barang sudah berada ditangannya
jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
"Jangan kamu
membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan".(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di
tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya
atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar,yang artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Ini sesuai
dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang
membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah
melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela,
kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena
akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil
tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik
kemudahan.”
Demikian juga jual beli
barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG,
dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op.
cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al
Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling
Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi
perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat
bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya
eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya
importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul
penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh
menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya
terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs
uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung
pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi
jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno,
et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang
:
·
Bahwa dalam sejumlah
kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukantransaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata
uang berlainan jenis.
·
Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapabentuk
transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu
bentuk dengan bentuk lain.
·
Bahwa agar kegiatan transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan
fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat
:
1.
"Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba."
2.
"Hadis nabi riwayat
al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda,
'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara
kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban).
3.
"Hadis Nabi Riwayat
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari
'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma,
dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara
tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai.".
4.
"Hadis Nabi riwayat
Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba
kecuali (dilakukan) secara tunai."
5.
"Hadis Nabi riwayat Muslim
dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas
dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas
sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan
janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6.
"Hadis Nabi riwayat Muslim
dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak
dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7.
"Hadis Nabi riwayat
Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8.
"Ijma. Ulama sepakat
(ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan
:
1. Surat dari pimpinah
Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta
Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/
28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan
Umum
Transaksi jual beli mata uang
pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
4. Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada
saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis
transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua
hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai
dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan
nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP, yaitu suatu
kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION, yaitu
kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur
maisir ( spekulasi ).
Ketiga
: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram
1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Saya tidak ada keraguan sedikitpun dengan bisnis trading forex yang saya jalani saat ini. trading forex merupakan bisnis yang sah dan boleh dilakukan, dan perlu diperjelas lagi bahwa trading forex bukanlah judi. saat ini saya memanfaatkan minimal deposit $5 pada akun Micro di OctaFX dan tentu saja memilih fasilitas akun free swap.
BalasHapus